Gambaran Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan

 Kabupaten Labuhanbatu Selatan.jpg





















 

Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2008, secara geografis terletak pada posisi 01º53’27,8 Lintang Utara, 100º05’28,7 Bujur Timur, dengan luas wilayah 3.596 Km² yang berbatasan dengan :

Sebelah Utara     :    Kecamatan Bilah Hulu, Rantau Selatan, Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu.
Sebelah Selatan :    Kabupaten Rokan Hilir dan Kecamatan Simangambat.
Sebelah Timur    :    Kabupaten Bengkalis
Sebelah Barat     :    Kecamatan Holongan dan Kecamatan Dolok

Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari 5 Kecamatan, 52 Desa dan 2 Kelurahan.

 
https://dpmptsp.labuhanbatuselatankab.go.id/files/thumb/1694d39075d4982/210/280/fit https://dpmptsp.labuhanbatuselatankab.go.id/files/thumb/5a76424b8101baa/210/280/fit

Jejak Pendapat

Bagaimana menurut anda Pelayanan DPMPTSP?

  • Bagus – 4 Votes
    100%
  • Sedang – 0 Votes
    0%
  • Kurang Bagus – 0 Votes
    0%
Total votes: 4

Daftar Permohonan

Permohonan Diterbitkan

Permohonan Belum Diambil

Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil