Gambaran Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2008, secara geografis terletak pada posisi 01º53’27,8 Lintang Utara, 100º05’28,7 Bujur Timur, dengan luas wilayah 3.596 Km² yang berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Kecamatan Bilah Hulu, Rantau Selatan, Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu.
Sebelah Selatan : Kabupaten Rokan Hilir dan Kecamatan Simangambat.
Sebelah Timur : Kabupaten Bengkalis
Sebelah Barat : Kecamatan Holongan dan Kecamatan Dolok
Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri dari 5 Kecamatan, 52 Desa dan 2 Kelurahan.